WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti Teror Polri telah menetapkan Muchsin Kamal sebagai tersangka dalam kasus menjual senjata api ilegal jenis Airgun kepada Zakiah Aini, pelaku teror di Mabes Polri.
“Artinya sudah jadi tersangka, namun masih dalam tersangka yang diterapkan adalah kasus kepemilikan atau penjualan senjata api secara ilegal,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Muchsin Kamal alias Imam Muda ditangkap oleh Tim Densus 88 Anti Teror Polri di Syah Kuala, Banda Aceh pada Kamis (1/4).
Penangkapannya terkait dengan pelaku teror penembakan di Mabes Polri, Zakiah Aini pada Rabu (31/3).
Menurut Ramadhan, tersangka Muchsin Kamal saat ini dikenakan Pasal 1, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api.
“Saat ini penyidik telah menerapkan Pasal 1 UU Darurat Tahun 1951 tentang Penggunaan Senjata Api Ilegal,” kata Ramadhan.







