Sesuai dengan protokol kesehatan dalam perjalanan, pelaku perjalanan harus memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi mulut dan hidung; tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan di dalam moda transportasi; serta tidak makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat demi kesehatan dan keselamatannya.
Pelaku perjalanan di dalam negeri harus mematuhi prasyarat perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara, dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (e-HAC) Indonesia.
Pelaku perjalanan pengguna sarana transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Pelaku perjalanan pengguna sarana penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.