Aturan Baru Perjalanan Dalam Negeri untuk Angkutan Darat, Laut dan Udara Per 1 April

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Satuan Tugas Penanganan COVID-19 memperbarui aturan mengenai persyaratan perjalanan di dalam negeri pada masa pandemi COVID-19.

Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers virtual di Kantor Presiden Jakarta, Selasa, menjelaskan, aturan perjalanan di dalam negeri yang terbaru tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 12 tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19.

Ketentuan dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo pada 26 Maret 2021 dan mulai berlaku 1 April 2021 itu ada yang berbeda dengan aturan perjalanan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Nomor 7 Tahun 2021.

“Di antaranya adalah perubahan masa berlaku hasil negatif PCR dari dan ke Pulau Bali dari 3×24 jam menjadi 2×24 jam,” kata Wiku.

Selain itu, surat edaran yang baru memberikan penambahan opsi prasyarat perjalanan berupa hasil negatif pemeriksaan menggunakan GeNose di tempat keberangkatan atau di bandara, pelabuhan, stasiun, terminal, maupun fasilitas rehat yang menyediakan layanan pemeriksaan COVID-19.

“Masa berlaku (tes) GeNose adalah satu kali perjalanan, termasuk transit perjalanan udara,” kata Wiku.

Surat edaran yang baru juga mewajibkan pengguna moda transportasi laut menunjukkan hasil negatif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan antigen atau GeNose.

Menurut surat edaran itu, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan penyanitasi tangan.

Sesuai dengan protokol kesehatan dalam perjalanan, pelaku perjalanan harus memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi mulut dan hidung; tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan di dalam moda transportasi; serta tidak makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan yang kurang dari dua jam kecuali individu yang wajib mengonsumsi obat demi kesehatan dan keselamatannya.

Pelaku perjalanan di dalam negeri harus mematuhi prasyarat perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pelaku perjalanan yang menggunakan sarana transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes GeNose C19 di bandar udara, dan mengisi kartu kewaspadaan kesehatan (e-HAC) Indonesia.

Pelaku perjalanan pengguna sarana transportasi laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.

Pelaku perjalanan pengguna sarana penyeberangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan sambil menunggu keputusan pelaksanaan tes RT-PCR sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.