Pria Korea Selatan ini Menangi Gugatan dan Minta Kompensasi Korea Utara Atas Penculikan Ayahnya Selama Perang Korea

Dilansir dari Korea Herald, Jumat (26/3/2021) dikutip Senin (29/3/2021), pada Juli 2020, pengadilan yang sama memerintahkan Kim dan Pyongyang untuk membayar masing-masing 21 juta won (sekitar Rp 267.640.590,00) kepada dua mantan tawanan perang atas kerja paksa di Korea Utara.

Putusan itu menandai pertama kalinya pengadilan Korea Selatan mengklaim yurisdiksi atas Korea Utara, meskipun tidak ada cara untuk memaksa negara itu untuk mematuhinya.

Hampir 100.000 warga Korea Selatan diyakini telah dibawa ke Korea Utara pada masa perang tersebut, bertentangan dengan keinginan mereka, menurut tugu peringatan yang dikelola negara untuk para korban penculikan. (brs)

Editor: Yayu Fathilal