WARTABANJAR.COM, SEOUL-Perang dingin Korea Utara dan Korea Selatan pada 1950-1953 lalu hingga kini masih menyisakan luka mendalam bagi warga kedua negara itu, khususnya Korea Selatan.
Baru-baru ini, Pengadilan Seoul telah memerintahkan Korea Utara dan pemimpinnya, Kim Jong Un untuk memberi kompensasi kepada anggota keluarga seorang warga Korea Selatan yang diculik ke Korea Utara selama Perang Korea 1950-1953.
Penggugat, yang diidentifikasi bemarga Choi, mengajukan gugatan ganti rugi pada bulan Desember atas ayahnya yang merupakan polisi yang diculik oleh tentara Korea Utara di Hapcheon, 350 kilometer selatan Seoul, pada September 1950.
Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada hari Kamis (25/3/2021) memerintahkan Kim dan rezimnya untuk membayar Choi 50 juta won (sekitar Rp 637.239.500,00).
Ini adalah kedua kalinya warga Korea Selatan memenangi gugatan ganti rugi terhadap Korea Utara.






