PMI Kota Banjarmasin Menerima Rapid Test dan Swab Antigen, YLK Kalsel Minta Agar Kantongi Izinnya Lebih Dulu
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Banjarmasin menerima rapid test dan swab antigen. Pemberitahuan itu pun terpampang pada plang di depan pintu masuk Unit Donor Darah PMI Kota Banjarmasin, Jalan S Parman No 14 RT 02 Banjarmasin. Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Kalimantan Selatan, A Murjani sah-sah saja, asalkan terlebih dulu mengantongi izinnya.
“Harus memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, artinya tidak masalah PMI Kota Banjarmasin menerima rapit test dan swab antigen kalau sudah mendapat izin dari dinas kesehatan Kota Banjarmasin. PMI Kota Banjarmasin juga harus mempunyai laboratoriumnya sebagai peralatan penunjang, serta SDMnya,” kata A Murjani kepada wartabanjar.com.
Menurutnya, dinas kesehatan kota Banjarmasin sebelum memberikanizin tentu terlebih dulu melakukan survei lapangan dan verifikasi persyaratannya.
“Pada intinya, dengan adanya PMI menerima rapid test dan swab antigen juga sangat membantu percepatan program pemerintah,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Manager Kualitas PMI Kota Banjarmasin, Ikamatus Solihah didampingi Kepala Bagian Administasi dan Keuangan PMI Kota Banjarmasin, Lisda mengatakan, PMI Kota Banjarmasin sudah sejak Februari 2021 lalu melayani rapid test dan swab antigen. Animo masyarakat pun luar biasa.
Buka setiap hari, mulai pukul 09.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita. Setiap hari rata-rata yang memeriksakan swab antigen dan rapid tes 50 orang, biaya untuk swab test antigen setiap orang dikenakan Rp 190 ribu dan antibodi Rp 150 ribu per orang.
Ditanya terkait perizinan melakukan rapid tes dan swab antigen, Lisda menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi perizinannya. Sudah mengantongi izin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Kementerian Kesehatan RI, juga terdaftar di aplikasi eHAC.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena sudah mengantongi izin. Dana hasil pembayaran dari setiap orang yang melakukan rapid test atau swab antigen adalah untuk beli alat, jasa petugas dan operasional PMI,” tegasnya.