
Ditanya terkait perizinan melakukan rapid tes dan swab antigen, Lisda menegaskan bahwa pihaknya sudah mengantongi perizinannya. Sudah mengantongi izin dari Kantor Kesehatan Pelabuhan dan juga Kementerian Kesehatan RI, juga terdaftar di aplikasi eHAC.
“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena sudah mengantongi izin. Dana hasil pembayaran dari setiap orang yang melakukan rapid test atau swab antigen adalah untuk beli alat, jasa petugas dan operasional PMI,” tegasnya.
Dia menambahkan, harapan menerima rapid test dan swab antigen ini adalah untuk membantu masyarakat mendeteksi lebih dini covid 19, serta memutus rantai penyebaran covid 19.
Lisda menegaskan, tugas utama PMI Kota Banjarmasin yang utama tetap mengurus donor darah.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin, Machli Riyadi ketika dikonfirmasi terkait PMI Kota Banjarmasin menerima rapid test dan swab antigen, handphonenya tidak bisa dihubungi (has)
Editor : Hasby







