“Kita ikuti saja putusan MK yang dijadwalkan, 22 Maret 2021. Kalau kalah, kami siap menerima kekalahan,” jawab mantan Kepala Dinas Permukiman Wilayah Kalsel itu.
Dalam Pilkada Kota Banjarmasin yang pencoblosannya 9 Desember 2020 itu ada empat pasangan calon (Paslon), namun yang melakukan gugatan ke MK yaitu pasangan Hj Ananda – H Mushsaffa Zakir yang diusung Partai Golkar, PAN, PKS dan NasDem.
Sedangkan pengusung pasangan Ibnu (petahana) – Arifin dari PDI Perjuangan, PKB dan Partai Demokrat, serta pendukung PSI. (ant)
Editor: Erna Djedi







