Pemprov Kalsel Alokasikan Pajak Rokok untuk Kesehatan

WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Pajak rokok merupakan kebijakan nasional yang mana sejak Januari lalu pajak hasil tembakau mengalami kenaikan sebesar 12 sampai 15 persen.

Akibatnya harga untuk rokok tertentu yang mendapatkan kenaikan mempunyai kontribusi terhadap pendapatan pajak daerah khususnya pajak rokok yabg nanti dibagikan hasilnya dari pemerintah pusat ke Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Di temui di Banjarbaru, Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Perpajakan Daerah (P3D) Bakeuda Kalsel, Rustamaji, mengatakan hasil dari pajak rokok tersebut nantinya akan disimulasikan ke kesehatan.

“Hasil dari alokasi transfer ke provinsi, kabupaten dan kota akan ke kesehatan terutama untuk pemulihan kesehatan akibat dampak dari pandemi Covid 19,” ucap Rustamaji dilansir Diskomifo Kalsel.