Suranto menjelaskan, usai menerima laporan tersebut, Unitreskrim Polsek Dusel dibantu Resmob Polres Barsel melakukan penyelidikan dan sekitar pukul 22.00 WIB berhasil menangkap pelaku di Jl. Sepakat I atau daerah Kamper bawah, Buntok Kec. Dusun Selatan, Kab. Barsel, Prov. Kalteng
“Dari Hasil interogasi, pelaku mengaku telah menyetubuhi korban sebanyak enam kali dengan dua TKP berbeda, yakni TKP pertama pada (12/2020) di WC samping mushala Pasar Saik/pelabuhan Beringin Buntok lima kali dan untuk TKP kedua pada (2/2021) di Rumah pelaku Jl Jelapat satu kali,” bebernya.
Kapolsek Menerangkan, pihaknya telah menyerahkan perkara tersebut ke Unit PPA Polres Barsel dan untuk pelaku di titip di rumah tahanan Mapolsek Dusel. (edj)
Editor: Erna Djedi







