Dua Bandar Sabu Satu Komplotan Diringkus Polres Barito Timur di Tempat Berbeda

Dari hasil pengembangan, pihaknya kembali berhasil menangkap H (31) di sebuah barak jalan Veteran, Kelurahan Buntok Kota.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 7 paket sabu dengan berat 1,99 gram di dalam bungkusan makanan ringan.

“Saat ini, kedua pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Barito Selatan guna proses hukum lebih lanjut,” ucapnya.

Ia menyampaikan, atas perbuatannya, pelaku berinisial R dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Begitu juga dengan pelaku berinisial H disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika. (ant)

Editor: