10 Kanal di Banjarmasin Ini Ternyata Peninggalan Belanda, Begini Nasibnya Kini
WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin periode 2016-2021, H Ibnu Sina, pernah menyampaikan bahwa ada beberapa kanal buatan di kotanya peninggalan kolonial Belanda yang harus dihidupkan kembali.
Kanal-kanal tersebut disebutkan dia diantaranya sungai di Jalan Veteran atau sungai Veteran, sungai di jalan protokol Ahmad Yani atau sungai A Yani dan sungai di jalan Sutoyo S atau sungai Teluk Dalam.
Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Sumberdaya Air dan Drainase Kota Banjarmasin Ir Muryanta juga pernah menyebutkan ada sepuluh sungai lainnya yang merupakan kanal buatan peninggalan kolonial Belanda di kota ini.
Selain tiga sungai di atas tadi, sungai yang dulunya merupakan sebuah kanal buatan menurutnya adalah sungai Kuripan, sungai Tatas, sungai Awang, sungai Zafri Zamzam, sungai Antasan Bondan dan sungai Antasan Raden.
Pada sejarahnya, kanal-kanal tersebut dibuat untuk mengatasi banjir, sebab dataran Ibu Kota Provinsi Kalimantan Selatan yang sudah berusia 494 pada 24 September 2020 lalu berada di bawah permukaan laut sekitar 0,16 m.
Sehingga, Kota Banjarmasin sering mengalami genangan meski tanpa terjadi hujan, karena air laut pasang, maklum kota ini berada di tepi laut atau ambang sungai Barito.
Sebagai kota yang penuh dengan aliran sungai, hingga disebutnya juga kota ini dengan Kota Seribu Sungai. Kota ini pun mulai berbenah dengan terjadinya musibah banjir besar pada pertengah bulan awal tahun ini hingga akhir Februari 2021 ini pun masih ditetapkan status tanggap darurat banjir dan air pasang.
Akibat banjir yang cukup lama terjadi itu, Pemerintah Kota Banjarmasin pun bergerak cepat untuk memfungsikan lagi sungai-sungai yang terganggu alirannya, diantaranya sungai-sungai yang merupakan kanal-kanal buatan Belanda tersebut.
Sebagai bukti keseriusan itu, Pemkot Banjarmasin pun membentuk Satgas Normalisasi Sungai dan Penanganan Banjir, melalui Keputusan Wali Kota Banjarmasin Nomor 126 tahun 2021, Satgas ini pun ditopang TNI-POLRI dan Pengadilan Negeri juga Kejaksaan Negeri setempat.