WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pertamina Wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah telah memberikan saknsi tegas kepada 32 pangkalan gas elpiji atau Liquid Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram di kabupaten/kota, karena terbukti melakukan pelanggaran terkait penyaluran gas elpiji bersubsidi.
Sales Area Manager PT. Pertamina Kalselteng, Drestanto Nandiwardhana di Banjarmasin, Selasa mengatakan, sanski tersebut dijatuhkan kepada 32 pangkalan di Kota Banjarmasin, Banjarbaru, dan Kabupaten Banjar, periode September-Desember 2020.
“Sanksi yang diberikan mulai dari administrasi, penghentian distribusi hingga bisa pencabutan izin,” katanya menegaskan.
Jumlah tersebut tidak menutup kemungkinan bertambah, karena saat ini Pertamina juga tengah mengumpulkan data dan melakukan verifikasi terhadap pedagang kaki lima atau usaha mikro kecil dan menengah terkait dugaan adanya pangkalan nakal.
Dikatakan, selama 2020 Pertamina mendistribusikan LPG tabung 3 kg sebanyak 2.532.440 tabung.
Mengantisipasi masih terjadinya penjualan LPG 3 kg bersubsidi di kios-kios, dan masih adanya pangkalan yang nakal, perlu dilakukan terobosan perbaikan sistem pendistribusiannya.
Misalnya, diterbitkanya kartu pengendalian yang dibagikan kepada keluarga miskin untuk mengambil gas elpiji di pangkalan, seperti yang dilakukan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Selama 2020 Pemko Banjarmasin telah mengeluarkan 36.654 kartu kendalai yang dibagikan kepada keluarga miskin, dan 627 usaha mikro kecil dan menengah.
Bisa juga dengan melakukan reposisi terhadap pangkalan-pangkalan yang mendapatkan distribusi lebih, atau masih adanya keluarga miskin belum mendapatkan kuota elpiji bersubsidi.