Dengan mengedepankan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2007 Pasal 16 ayat (3) tentang pengelolaan sungai, maka dari itu pemerintah kota dengan TNI, POLRI,Tim Satgas Normalisasi, Camat, Lurah, Rt/RW serta Masyarakat setempat melaksanakan normalisasi sungai. (edj)

Editor: Erna Wati