WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Walikota Banjarmasin, H IBnu Sina, telah mengirim surat kepada pemilik bangunan yang berada di atas sungai.
Surat itu memberikan batas waktu hingga 13 Februari kepada pemilik untuk membongkar bangunan mereka.
Jika sampai deadline yang ditentukan itu tidak dilaksanakanm Pemko Banjarmasin akan melukakan pembokaran secara paksa.
Meski demikian Ibnu Sina berharap warga memiliki kesadaran untuk membongkar sendiri bangunannya, agar tidak menyumbat aliran sungai.
Upaya Ibnu Sina menormalisasi sungai ini terus digencarkan. Kemarin (8/2/2021), ia rapat bersama Satuan Petugas Normalisasi Sungai Pasca Bencana (Satgas NSPB) menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Normalisasi Sungai Pasca Bencana Banjir di Aula Kayuh Baimbai.
Dalam rapat itu, Ibnu Sina didampingi Wakil Walikota H Hermansyah, Dir Binmas Polda Kalsel Kombes Pol Widiatmoko, Ketua DPRD Kota Banjarmasin Harry Wijaya, Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo serta perwakilan dari Kodim 1007 dan Lanal Banjarmasin.
Dalam kesempatan tersebut, Ibnu Sina memberi arahan kepada satgas dan seluruh jajaran Pemkot Banjarmasin untuk fokus dalam upaya normalisasi sungai pasca bencana banjir yang ada di Banjarmasin, terutama untuk sesegeranya 181 titik bisa ditangani dengan cepat.







