Sedangkan, santunan kematian masih tetap sama yakni Rp300 juta per orang.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan masih berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan.
“Kementerian Keuangan bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis ini sehingga dukungan untuk penanganan COVID-19 dapat terpenuhi di tahun 2021,” katanya.
Di sisi lain, pemotongan tersebut berbeda dengan anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2021 yang justru naik hingga Rp619 triliun dari sebelumnya Rp533,1 triliun.
Adapun alokasi untuk anggaran kesehatan dalam PEN 2021 rencananya mencapai Rp104,7 triliun. (ant)
Editor: Erna Wati







