Arifin Arpan Berharap Perpanjangan PPKM Tekan Risiko Penularan Covid-19 di Tapin

Bupati mengatakan perpanjang PPKM itu tidak berbeda jauh dengan proses pertama. Ada 11 point yang dituang dalam surat edaran tersebut.

“Kami berharap dengan diperpanjangnya PPKM ini tentu untuk kepentingan masyarakat dan penyebaran Covid-19 dapat segera teratasi,” ungkapnya.

Poin-poin tersebut, yaitu ; penerapan protokol kesehatan, membatasi kegiatan atau kerja perkantoran 75 persen WFH dan 25 Persen WFO, proses pembelajaran secara daring, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dilaksanakan 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Selain itu juga diberlakukan pembatasan kegiatan restoran, rumah makan dan cafe atau yang berhubungan dengan tempat makan dan minum 25 persen, membatasi jam operasional untuk pusat pembelanjaan.

Sementara itu, diizinkan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat konstruktif dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sesuai standar, mengizinkan operasional tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebanyak 50 persen, mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dengan kapasitas 25 persen dan mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19. (ant)

Editor: Erna Wati