Sementara itu, diizinkan untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat konstruktif dengan catatan tetap menerapkan protokol kesehatan yang sesuai standar, mengizinkan operasional tempat ibadah dengan pembatasan kapasitas sebanyak 50 persen, mengizinkan kegiatan sosial kemasyarakatan dengan kapasitas 25 persen dan mengoptimalkan kembali posko satgas Covid-19. (ant)
Editor: Erna Wati







