WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN -  Macan Kalsel meringkus Adi Imam Vijay (25) atau akrab disapa Ijay, tersangka pencurian sepeda motor dan barang berharga milik Fendi saat berada di rumah Jelita. Kini, Ijay menghuni sel tahanan Polsek Banjarmasin Selatan, Selasa (26/1/2021).

Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kalsel melalui Kepala Team Macan Kalsel, Iptu Jhoni Arif membenarkannya. Pria yang pernah menjabat Kapolsek Kertakhanyar Polres Banjar itu mengatakan, tersangka ditangkap saat berada di Jalan A Yani Kilometer 6 Banjarmasin.

“Begitu mengetahui persembunyiannya, kami langsung bergerak cepat. Saat mau ditangkap, Ijay mencoba melawan dan membahayakan petugas. Hingga akhirnya melakukan tindakan tegas terukur,” kata Jhoni Arif.

Satu peluru bersarang di kaki warga Jalan Mantuil Kompleks Aldi Citra Persada I Blok B Kelurahan Mantuil Kecamatan Banjarmasin Selatan itu.

Dia menjabarkan kronologis kejadiannya, korban dan Jelita berjalan kaki meninggalkan rumah menuju depan gang untuk mencari makan. Saat pulang ke rumah, keduanya kaget melihat sepeda motor milik korban dan barang-barang berharga di rumah Jelita raib. Selanjutnya keduanya melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Banjarmasin Selatan.


Setelah menerima laporan korban, Tim Buser Polsek Banjarmasin Selatan berkordinasi dengan Macan Kalsel guna mencari dan mengetahui Persembunyian pelaku. Berkat kerjasama tim gabungan, akhirnya mengetahui identitas pelaku yakni Ijay.

“Saat kami interogasi, Ijai baru keluar penjara dengan kasus narkotika. Tersangka melakukan aksi Pencurian tersebut sebanyak dua kali ditempat berbeda,” imbuhnya.

Selanjutnya Petugas mengamankan penadah kendaraan curian tersebut, bernama Supiyani (39) warga Desa Batakan, Rt. 21, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut.


Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna mempertanggungjawabkan Perbuatannya. Kini pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (has)

Editor : Hasby