WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Terganggunya aliran air bersih atau leding ke warga di Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru akibat banjir bandang melanda Kalimantan Selatan membuat PDAM Intan Banjar memperpanjang batas waktu pembayaran tagihan rekening air.
Perpanjangan itu untuk pelanggan golongan Sosial Umum, Sosial Khusus dan Rumah Tangga A1, A2 dan A3.
Informasi ini disampaikan di media sosial PDAM Intan, Kabupaten Banjar pada Rabu (20/1/2021).
Disebutkan pula di pengumuman itu batas waktu toleransi perpanjangannya dari 20 Januari 2021 hingga 31 Januari 2021.
Tagihan di bulan selanjutnya mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Berikut ini informasi lengkapnya:







