Sebelumnya pada Jumat (6/12/2019), Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan pihaknya bisa melelang barang sitaan tersebut jika sudah ada keputusan dari DJBC.
Lelang juga bisa dilakukan jika onderdil motor seharga ratusan juta rupiah tersebut dan sepeda Brompton dinyatakan sah secara hukum bisa diperjualbelikan di Indonesia.
“Itu sitaan Bea Cukai. Akan ada ketetapan dari Bea Cukai ini seperti apa. (Kalau) disita, dirampas, berarti ditetapkan menjadi milik negara,” katanya. (ant)
Editor: Erna Wati







