WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah yang diberlakukan di wilayah setempat terhitung sejak peraturan ditetapkan.
Pengesahan empat perda dilakukan dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (30/12/2020), dipimpin Ketua Fadliansyah bersama Wakil Ketua Nafsiani Samandi dihadiri Wakil Wali Kota Darmawan Jaya Setiawan dan pejabat pemkot.
“Kami bersyukur bisa mengesahkan empat raperda yang juga sekaligus menuntaskan target jumlah perda yang disahkan selama tahun 2020 sebanyak 12 perda,” ujar Ketua DPRD Fadliansyah usai rapat paripurna.
Empat buah raperda yang disahkan menjadi perda itu terdiri, dua merupakan inisiatif DPRD, dan dua raperda usulan eksekutif.
Dua perda yang merupakan inisiatif wakil rakyat di DPRD Banjarbaru itu yakni Perda tentang Kepemudaan dan Perda tentang penyelenggaraan penghijauan kota dan perlindungan pohon di wilayah kota itu.
Sedangkan dua perda usulan Pemkot Banjarbaru yakni Perda pengelolaan air limbah domestik dan Perda tentang pencabutan perda Banjarbaru nomor 6 tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan. (ant)
Editor: Erna Wati