WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat kembali mengajukan banding atas putusan pengadilan yang menolak usulan memblokir aplikasi TikTok di negara tersebut sejak beberapa bulan belakangan.
Pada 7 Desember lalu, Hakim Pengadilan Distrik di Washington, Carl Nichols, mengeluarkan perintah yang melarang Departemen Perdagangan AS untuk memblokir TikTok, termasuk soal hosting data, distribusi konten dan transaksi teknis oleh ByteDance, dikutip dari Reuters, Selasa.
Departemen Kehakiman menyatakan mengajukan banding atas putusan hakim ke Pengadilan Banding untuk District of Columbia.
Secara terpisah, akan ada sidang banding lainnya pada Februari, untuk putusan yang dikeluarkan Hakim Distrik di Pennsylvania, Wendy Beetlestone pada Oktober lalu.
Hakim Beetlestone juga melarang pemerintah memblokir TikTok, yang semula akan berlaku pada 12 November.







