Selanjutnya polisi bergegas mencari keberadaan pelaku yang akhirnya berhasil ditangkap di sebuah pondok di Desa Tampa, Kecamatan Paku, Kabupaten Barito Timur.
Dari tangan pelaku yang merupakan pemilik UD Karya Abadi, turut disita beberapa alat berat yang digunakan untuk pembalakan liar.
Kini tersangka dibawa Bareskrim Polri ke Jakarta untuk proses hukum mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah dari perambahan hutan secara ilegal. (ant)
Editor: Erna Wati







