WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan hukuman dua tahun penjara terhadap terpidana perkara korupsi cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.
Tuntuntan jaksa tersebut, atas dakwaan Djoko Tjandra telah menyuruh membuat surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 19 dan surat rekomendasi kesehatan untuk dapat masuk ke Indonesia.
“Menyatakan terdakwa Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra alias Joe Chan telah terbukti melakukan tindak pidana menyuruh pemalsuan surat secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam 263 ayat 1 KUHP, pasal 56 ayat 1 ke 1 dan 64 ayat 1 KUHP,” kata Jaksa Yeni Trimulyani saat membacakan surat tuntutan, di PN Jaktim, Jumat (4/12/2020).
Pertimbangan memberatkan, Djoko Tjandra dinilai telah memberikan keterangan yang berbelit dan tidak berterus terang sehingga mempersulit jalannya persidangan.
Sedangkan pertimbangan meringankan, terdakwa Djoko Tjandra telah berusia lanjut.







