WARTABANJAR.COM – 1 Desember bagi korps Polisi Air Udara (Polairud) merupakan tanggal bersejarah.
Pada tanggal tersebut, Polairud lahir ketika Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Maret 1951 soal penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Jawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1 Desember 1950.
Keputusan ini disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Perdana Menteri RI tanggal 5 Desember 1956 tentang pembentukan Seksi Udara pada Jawatan Kepolisian Negara.
Sejak itu, bagian Polisi Perairan menjadi bagian Polisi Perairan dan Udara. Di awal berdirinya, Polisi Perairan bermodalkan sebuah kapal ‘Angkloeng’.
Baca Juga : DPD RI Pantau Persiapan Pilkada di Kalsel
Baru pada akhir tahun 50-an, jumlah kapal bertambah hingga mencapai 35 buah. Sementara Polisi Udara hanya memiliki sebuah pesawat Cessna-180.
Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada tahun 1985.
Satuan Utama Pol Air dilebur ke dalam Subditpol Air dan Satuan Utama Pol Udara menjadi Subditpol Udara.
Kedua subdirektorat ini beroperasi dibawah kendali Direktorat Samapta Polri.
Hingga akhirnya berkiblat kepada sejarah kelahirannya, 1 Desember diputuskan sebagai hari keramatnya Polairud.
Baca Juga : Cavani Akhirnya Meminta Maaf Setelah Unggah Kalimat Ini
Keputusan Strategis
Para Pejabat Negara, dengan pandangan jauh ke depan telah mengeluarkan Keputusan-keputusan yang strategis berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No.4 / 2 / 3 / Um, tanggal 14 Maret 1951.
Keputusan itu, tentang Penetapan Polisi Perairan sebagai Bagian dari Djawatan Kepolisian Negara terhitung mulai tanggal 1 Desember 1950.