WARTABANJAR.COM, BANTEN – Polda Banten mengungkap kasus tindak pidana perdagangan kosmetik palsu berupa shampo dan minyak rambut berbagai merek terkenal pada Selasa (28/12) lalu.
Hal tersebut disampaikan Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Dedi Supriyadi saat press conference di Polda Banten pada di penghujung 2021.
Kabid Humas Polda Banten Kombes. Pol. Shinto Bina Gunawan Silitonga, S.I.K., M.Si., menyampaikan pengungkapan produksi dan peredaran shampo dan gel rambut palsu ini diawali adanya informasi dari masyarakat.
“Kemudian ditindaklanjuti dengan temuan shampo palsu di salah satu warung di Kecamatan Mauk pada Selasa (27/12) lalu yang kemudian dikembangkan ke gudang produksi yang ada di Kecamatan Paku Haji, Tangerang pada Rabu (28/12),” katanya, Jumat (31/12/2021).
Penyidik berhasil temukan gudang rumah produksinya, terdapat mesin produksi, bahan baku dan kemasan palsu di gudang tersebut.
Dalam rangkaian penggeledahan, penyidik menemukan beragam merek terekenal seperti Gatsby, Sunsilk, Dove, Clear juga Head and Shoulder.
“Merek ini sering ditemukan di warung dan toko kecil, secara kasat mata sulit untuk dibedakan mana yang palsu dan asli,” jelas Kabid Humas.
Saat press conference, Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Condro Sasongko memperlihatkan perbedaan produk shampo palsu dan asli kepada media.
“Rekatan antar sachet masih renggang, warna cairan lebih cerah komposisinya tidak kental serta wanginya lebih menyengat, bila digunakan dapat mengakibatkan iritasi kulit,” jelasnya.