Sambut HUT Kemerdekaan RI dan Hari Jadi Kota Banjarmasin, BPKPAD Diskon Denda PBB

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kabar gembira bagi warga Kota Banjarmasin yang menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

    Pemerintah Kota Banjarmasin akan memberikan diskon denda dengan kisaran 5 hingga 30 persen.

    Pemberian diskon denda PBB itu, dalam rangka menyambut peringatan Hari Kemerdekaan ke-77 RI 17 Agustus 2022 dan Hari Jadi (Harjad) ke-496 Kota Banjarmasin yang jatuh pada 24 September 2022.

    “Program ini baru pertama dilakukan dalam kepemimpinan saya,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, Jumat (12/8/2022).

    Baca juga:

    Viral, Pengunjung RM Ayam Panggang Ma Haji Adu Mulut Diduga Gara-gara Rebutan Meja

    Dia mengungkapkan, masih banyak warga Banjarmasin yang menunggak pembayaran PBB, berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang diterbitkan BPKPAD yang kerap terlewatkan alias tidak sampai ke masyarakat.

    Menurut Edy, ada kemungkinan SPT melalui kecamatan lalu ke kelurahan kemudian kepada RT diserahkan kepada warga bersangkutan terlewat, sehingga tidak terbayar.

    “Tidak hanya masyarakat biasa, keterlambatan pembayaran PBB juga terjadi pada pengusaha,” ujarnya.

    Melihat potensi Pendapatan Asli Daerah dari sektor PBB, kata Edy, untuk tahun ini sebenarnyja bisa Rp 35 miliar.

    Namun, lanjut dia, hingga saat ini realisasinya baru sekitar 50 persen.

    Menurut Edy, pihaknya sudah berusaha jemput bola dengan melakukan layanan mobil keliling di kawasan siring Menara Pandang setiap akhir pekan selama Agustus.

    “Tujuannya untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar PBB. Pada akhir pekan kawasan tersebut ramai, sehingga warga tertarik untuk membayar PBB. Dan memang, masyarakat cukup antusias,” paparnya.

    Baca Juga :   KPU Kota Banjarbaru Jelaskan Pencoblosan Surat Suara 'Tidak Sah' di Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI