WARTABANJAR.COM, YOGYAKARTA – DPRD DIY menetapkan Sri Sultan Hamengku Buwono X dan KGPAA Paku Alam X menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027.
Penetapan ini dilakukan dan menjadi agenda utama pada Rapat Paripurna DPRD DIY pada Selasa (9/8/2022).
Penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 oleh DPRD DIY ini juga menjadi rangkaian dari pelaksanaan UU Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY.
Dalam UU Keistimewaan ini, jelas tercantum keistimewaan DIY salah satunya mencakup tata cara pengisian jabatan, kedudukan, tugas, dan wewenang Gubernur dan Wakil Gubernur.
Untuk jabatan Gubernur DIY oleh Sri Sultan Hamengku Buwono dan Wakil Gubernur oleh KGPAA Paku Alam.
Ketua DPRD DIY, Nuryadi mengatakan, DPRD DIY sudah menjalankan tugasnya sesuai dengan UU Keistimewaan.
Ia berharap pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY masa jabatan 2022-2027 dapat dilaksanakan tepat waktu pada 10 Oktober 2022 mendatang. (edj)
Editor: Erna Djedi