Ridho Rhoma Kembali Diamankan Polisi Satu Tahun Setelah Bebas dari Tahanan


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA
    – Pedangdut Ridho Rhoma seolah tak bisa lepas dari pengaruh obat-obatan terlarang. Baru setahun menghirup udara bebas, kini Ridho Rhoma kembali ditangkap karena narkoba.

    Sebelumnya, Ridho Rhoma juga pernah ditangkap Satresnarkoba Metri Polres Jakarta Barat pada 25 Maret 2017 atas kepemilihan narkoba jenis sabu.

    “Iya Ridho Rhoma ditangkap,” kata Kabag Humas Polres Jakbar Kompol Purnomo kepada wartawan, Sabtu 25 Maret 2017 lalu.

    Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya. Ridho Rhoma pun diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

    Dia divonis bersalah oleh hakim PN Jakarta Barat dan dihukum penjara selama 10 bulan dan rehabilitasi di RSKO Cibubur selama 6 bulan 10 hari.

    Ridho Rhoma sempat menghirup udara bebas sebelum akhirnya terbit putusan kasasi nomor 570 K/PID.SUS/2019.

    Putusan itu memperberat hukumannya menjadi 1,5 tahun penjara.

    Oleh karena itu, pada 2019, Ridho Rhoma harus kembali masuk penjara untuk menjalani sisa hukumannya.

    Kemudian, Ridho Rhoma resmi bebas pada Januari 2020 atau tepat sekitar setahun yang lalu.

    Ternyata Ridho Rhoma kembali terjatuh di lubang yang sama.

    Ridho Rhoma kembali diciduk polisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.

    Kabar penangkapan Ridho Rhoma langsung dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

    Dalam keterangannya, MR alias Ridho Rhoma juga dinyatakan positif menggunakan amphitamine.

    “Saya membenarkan saja dulu, positif amphitamine,” kata Yusri Yunus, Minggu (7/2/2021).

    Baca Juga :   The Judge From Hell Awali Penayangan dengan Rating Menjanjikan, Black Out Juga Naik

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI