WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Polresta Banjarmasin menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap personel atas nama Brigadir HF.
“Hari ini kami melaksanakan upacara yang sangat kami tidak inginkan sebenarnya. Kami sedih, namun ini putusan yang harus diberikan kepada personel yang melanggar hukum, ” ucap Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol. Sabana A. Martosumito, S.I.K., M.H., saat ditemui usai upacara di Halaman Mapolresta, Senin (18/07/2022) pagi.
Ia juga menjelaskan putusan ini diberikan karena HF terlibat dalam kasus tindak pidana narkoba beberapa waktu yang lalu.
Kemudian status pidana umum yang bersangkutan kini sudah inkrach dengan hukuman 13 tahun penjara.
Di kesempatan itu, ia meminta kepada seluruh personel Polresta Banjarmasin untuk memetik pelajar atas peristiwa ini agar tidak mudah tergoda dengan narkoba.







