Polrestabes Makassar Larang Penjualan Sepeda Listrik, Pedagang Boleh Habiskan Stok yang Ada

    WARTABANJAR.COM, MAKASSAR – Maraknya penggunaan sepeda motor listrik yang dibeli secara online maupun dari toko offline di Makassar sudah sangat meresahkan pengguna kendaraan di jalan raya.

    Bahkan ada yang sudah terlibat laka lantas dan tentu saja akan berpotensi semakin menjamur dan marak digunakan serta diperjualbelikan di kota Makassar.

    Meninjau dari aturan UU 22 tahun 2009 , Pasal 47 ayat 4 jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan, lanjut dalam pasal 48 sd 56 , dimana jelas diatur kendaraan yg menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis dan laik jalan dengan serangkaian uji tipe yg dilakukan pemerintah dan apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat.

    Baca juga:

    Jemaah Haji Tiba di Tanah Air Hanya Cek Suhu, Tidak Ada…

    Mobil Travel Berisi 6 Orang Tercebur dan Tenggelam di Sungai Desa Pugaan, Kelua, Tabalong, 1 Orang Masih Terjebak Dalam Mobil

    Ancaman pidana ada pada pasal 277 karena merakit dan memodifikasi kendaraan yang menggunakan motor yang tidak memenuhi uji tipe dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda 24 juta rupiah.

    Selain daripada itu penjual sepeda yang memakai motor listrik tenaga baterai dapat dikena pasal turut serta dlm KUHP pasal 55 atau 56 krn turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang menggunakan motor secara ilegal tersebut.

    Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda SIK MSi mengatakan, saat ini masih tahap mengimbau kepada distributor, penjual dan pengguna sepeda listrik tenaga baterai tersebut untuk tidak lagi memperjualbelikan maupun menggunakan sepeda tersebut di jalan raya umum.

    Baca Juga :   Buntut Temuan Tujuh Jenasah Remaja di Kali, Polres Bekasi Buka Layanan Pengaduan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI