Selain Istri Mardani, KPK Juga Beri Ultimatum Kepada 3 Orang Saksi yang Tak Hadiri Panggilan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Ketidakhadiran istri Mardani H Maming sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah daftar saksi yang tidak memenuhi undangan lembaga anti rasuah itu.

    Dua saksi yakni istri pertama dan istri kedua Bendahara Umum (Bendum) PBNU Mardani H Maming yakni Erwinda dan istri kedua, Noer Fitriani Yoes Rachman tak memenuhi panggilan KPK, Rabu (13/7/2022) kemarin.

    Sebelumnya, KPK mengultimatum tiga orang saksi yang mangkir dari pemeriksaan. Mereka sedianya dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan bupati Tanah Bumbu, Mardani Maming.

    Adapun ketiga saksi dimaksud adalah Direktur PT Permata Abadi Raya Tahun 2013 hingga 2020, Wawan Surya; Komisaris PT Angsana Terminal Utama PT ATU, PT Trans Surya Perkasa dan PT Permata Abadi Raya, Muhammad Baharuddin dan satu orang pihak swasta yakni Andy Cahyadi.

    “Informasi yang kami terima, ketiga saksi tersebut tidak hadir dan tanpa konfirmasi pada tim penyidik terkait alasan ketidakhadirannya,” katanya,dikutip dari Republika.id.

    Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (12/7) lalu. Disaat yang bersamaan, KPK juga memeriksa Manajer Keuangan PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) tahun 2010 sampai 2014, Novita Tanudjaja

    Mardani Maming ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan suap penerbitan izin Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011. SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

    Baca Juga:

    Istri Mardani H Maming Tak Hadiri Panggilan Pertama, KPK Minta Saksi Kooperatif

    Meski demikian, KPK belum mempublikasikan secara resmi status tersangka Mantan bupati Tanah Bumbu tersebut. Lembaga antikorupsi itu juga masih enggan merinci detail serta konstruksi perkara yang menjerat mantan ketua umum BPP HIPMI tersebut.

    Baca Juga :   AKP Dadang Iskandar Sudah Pakai Baju Tahanan, Polda Tegaskan Proses Sesuai Aturan

    Dalam perkembangannya, Mardani Maming mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (27/6) lalu. Mardani menilai ada sejumlah kejanggalan dalam penetapan dirinya sebagai tersangka.

    PN Jaksel kemudian memutuskan untuk menunda sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mardani Maming. Sidang yang seharusnya digelar pada Selasa (12/7) itu ditunda karena KPK sebagai termohon tidak hadir lantaran sedang mempersiapkan dokumen.

    Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa (19/7) pekan depan. Hakim PN Jaksel pun mengultimatum dan akan memberikan peringatan bila KPK tidak hadir lagi di sidang nanti.

    Kuasa hukum Mardani Maming, Denny Indrayana, menjelaskan alasan pria yang pernah menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu itu tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menjelaskan, hal tersebut lantaran masih berlangsungnya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) terkait kasus tersebut.

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI