WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dirlantas Polda Metro Jaya Sambodo Purnomo Yogo memastikan tidak ada tilang bagi pengendara yang melakukan stut atau mendorong motor lain yang sedang mogok seperti menggunakan kaki.
Dalam prakteknya stut motor dianggap berbahaya di jalan raya.
“Tidak ada (tilang stut),” tegas Sambodo, dilansir dari NTMC Polri, Minggu (10/7/2022).
Sambodo mengatakan, motor yang distut menandakan seorang pengendara tengah mengalami masalah pada kendaraannya.
Baca juga:
Stut, Dorong Motor Mogok Oleh Pemotor Terancam Denda Hingga Kurungan
Polisi, kata Sambodo, seharusnya memberikan pertolongan bukan penilangan.







