Zona Merah Covid 19 di Palangkaraya Berkurang dari 15 Menjadi 14 Kelurahan

    WARTABANJAR,COM, PALANGKARAYA – Wali Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Fairid Naparin menyatakan bahwa zona merah penyebaran COVID-19 di wilayah setempat, berkurang dari 15 menjadi 14 kelurahan.

    “Sebelumnya ada 15 kelurahan yang masuk zona merah penyebaran COVID-19. Kemudian, ada satu kelurahan yang menjadi zona kuning sehingga saat ini ada 14 kelurahan zona merah,” kata Fairid di Palangka Raya, Jumat.

    Meski demikian dia tetap mengajak masyarakat di “Kota Cantik” selalu menerapkan protokol kesehatan karena penyebaran covid-19 juga masih tinggi.

    Berdasar data Satgas Penanganan COVID-19 14 kelurahan yang masuk zona merah itu terdiri lima kelurahan di Kecamatan Pahandut, empat kelurahan di Kecamatan Jekan Raya, tiga kelurahan di Kecamatan Sabangau dan dua kelurahan di Kecamatan Bukit Batu.

    Kemudian 10 kelurahan yang masih masuk kategori zona kuning yakni satu kelurahan di Kecamatan Pahandut, dua kelurahan di Kecamatan Sabangau, empat kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan tiga kelurahan di Kecamatan Rakumpit.

    Sisanya ada enam kelurahan yang masih masuk kategori zona hijau yakni satu kelurahan di Kecamatan Sabangau, satu kelurahan di Kecamatan Bukit Batu dan empat kelurahan di Kecamatan Rakumpit.

    Berdasar data yang dirilis Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya sampai Kamis (4/2) jumlah pasien sembuh COVID-19 di Palangka Raya sampai saat ini sebanyak 2.137 orang atau mencapai 79,12 persen dari total kasus positif.

    Sementara itu untuk warga yang terkonfirmasi positif COVID-19 kasus pertama hingga sekarang, tercatat 2.701 kasus usai terjadi 15 penambahan kasus positif.

    Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 107 orang. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 1.031 orang.

    Berdasarkan data yang sama, di wilayah “Kota Cantik” saat ini masih tercatat sebanyak 457 orang berstatus positif dalam perawatan atau sebanyak 16,92 persen dari total kasus positif.

    Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.

    Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah “Kota Cantik” untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.

    “Bagi masyarakat yang terbukti melanggar protokol kesehatan COVID-19 akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha,” demikian Fairid. (ant)

    Baca Juga :   Twibbon dan Ucapan Penuh Makna untuk Hari Guru Nasional 25 November 2024

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI