WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tamara Bleszynski menyambangi Polda Jawa Barat, setelah mengaku menjadi korban penggelapan aset properti.
Aktris 47 tahun itu membuat laporan dengan nomor LP/B/954/XII/2021/SPKT/POLDA JABAR.
Laporan itu diajukan untuk melaporkan tiga nama yang diduga terlibat penggelapan aset properti di Cipanas dan Cianjur, Jawa Barat.
Ketiga pelaku penggelapan itu dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penguasaan aset milik orang lain.
Kabar pelaporan yang diajukan Tamara Bleszynski itu juga telah dibenarkan oleh Djohansyah selaku pengacara.
Baca Juga:







