WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tiga orang pria diamankan di Polsek Liang Anggang karena diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, Kamis (16/6/2022).
Seorang pelaku, Ismail Marzuki dihadapan penyidik mengaku saat diperjalanan didalam truk sempat meraba payudara, mengelus dan memasukkan jarinya ke alat kelamin korban serta mengisap puting payudara sebelah kiri korban yang tengah bersetubuh dengan korban.
Pria yang juga akrab disapa Riky itu kemudian tidak tega menyetubuhi korban karena melihat korban menangis dan meminta tolong.
Sedangkan pelaku lainnya, Taupik Rahman alias Upik mengaku saat diperjalanan ikut meremas payudara korban dan saat truk berhenti dijalan sepi, pelaku berusaha mencium korban dan meminta korban untuk mengisap alat kelaminnya namun korban menolak dan saat di penginapan Kasturi I, pelaku menyetubuhi korban yang dalam keadaan menangis sebanyak satu kali.
Macan Barbar Polsek Liang Anggang dipimpin Katim Aiptu Deden Lesmana dibackup Resmob Macan Kalsel telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku dalam perkara tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur itu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016.
Sekitar pukul 03.30 Wita, Riki dan Upik melarikan diri ke rumah keluarganya di Desa Tambak Kuning, Kecamatan Kurau, Kabupaten Tanah Laut, Kamis (16/6/2022).
Setelah mengetahui M Ikmal telah diamankan dan saat tim gabungan melakukan penggrebekkan dirumah keluarganya tersebut tim akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku, Riki dan Upik. Kemudian pelaku dan Barang Bukti dibawa ke Polsek Liang Anggang guna diproses hukum.