WARTABANJAR.COM, BARABAI – Satuan Narkoba Polres Hulu Sungai Tengah mengamankan seorang pria, H (39). Penangkapan H langsung dipimpin oleh Akp Lamris Manurung di Desa Durian Gantang Rt 001 Rw 001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah, tepatnya dirumah yang ditempati Pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 8 paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,02 gram, dua lembar plastik klip warna bening, plastik klip kemasan warna hitam, plastik klip warna bening, plastik klip warna bening, serok yang terbuat dari bekas sedotan warna hitam, kotak warna pink – hitam, timbangan digital warna hitam lengkap dengan sarungnya, dompet kecil motif bunga, dompet bertuliskan MS GLOW warna abu-abu, handphone dan uang tunai sebesar Rp 310 ribu.
Kapolres HST AKBP Sigit Hariyadi melalui Kasi Humas AKP Soebagijo membenarkan atas penangkapan terhadap H dikediamannya di Desa Durian Gantang Rt. 001 Rw 001 Kecamatan Labuan Amas Selatan Kabupaten Hulu Sungai Tengah.
Lanjut Kasi Humas, H ditangkap sekira pukul 20.30 Wita, Senin (13/6/2022) kemarin.
“Awal mula penangkapan bermula dari sebelumnya Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Durian Gantang Kecamatan Labuan Amas Selatan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu,” kata Akp Seobagijo, Selasa (14/6/2022).
Berdasarkan informasi tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Pelaku beserta barang bukti.