WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (14/6/2022), mengumumkan tahapan Pemilu 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

Jadwal tahapan Pemilu tersebut telah disetujui pemerintah, DPR RI, dan lembaga pemilu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 pada 9 Juni 2022.

Komisioner KPU RI, Mochammad Afifudin, menegaskan PKPU tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, DPR RI, serta lembaga pemilu terkait.

"Tentu ini sudah dalam kerangka pekerjaan yang selama ini dikonsultasikan, dikerjasamakan dengan Komisi II dan para pihak penyelenggara yang lain seperti Bawaslu," katanya.

Berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024 berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022

14 Juni 2022 - 14 Juni 2024 : Penyusunan dan Perencanaan Program serta Anggaran Pemilu

14 Oktober 2022 - 21 Juni 2023 : Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

29 Juli - 13 Desember 2022 : Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu

14 Desember 2022 : Penetapan peserta pemilu

14 Oktober 2022 - 9 Februari 2023 : Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

6 Desember 2022 - 25 November 2023 : Pencalonan anggota DPD

24 April - 25 November 2023 : Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

19 Oktober - 25 November 2023 : Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

28 November 2023 - 10 Februari 2024 : Masa kampanye pemilu

11 - 13 Februari 2024 : Masa tenang

14 Februari 2024 : Pemungutan suara Pemilu 2024

14 - 15 Februari 2024 : Penghitungan suara

15 Februari - 20 Maret 2024 : Rekapitulasi hasil penghitungan suara

Penetapan hasil pemilu (paling lambat 3 hari setelah pemberitahuan MK atau 3 hari setelah putusan MK)

1 Oktober 2024 : Pengucapan sumpah/janji DPR dan DPD

20 Oktober 2024 : Pengucapan sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden . (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi