Warga Kompleks Merpati Indah Basirih Ini Simpan Sabu Dalam Kipas Angin, Diduga Distributor Narkoba Wilayah Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Seorang pelaku kasus narkoba dengan modus baru diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, di sebuah rumah di Jalan Kenari V, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan, pada Rabu (8/6/2022) malam yang lalu.

    Diketahui, pelaku bernama Erwin Musrifannur (33), warga Jalan Lingkar Dalam Selatan, Kompleks Merpati Indah, Kelurahan Basirih Selatan, Kecamatan Banjarmasin Selatan.

    Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo Martosumito, melalui Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkapkan, bahwa modus pelaku adalah dengan menyelipkan sabu sabu ke alat elekronik berupa kipas angin bekas.

    “Modusnya seperti menjual barang bekas, namun dengan menyelipkan sabu ke kipas angin,” ujar Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, kepada awak media, Senin (13/6/2022).

    Kompol Mars Suryo mengatakan, bahwa pelaku merupakan distributor sabu di wilayah hukum kota Banjarmasin.

    “Dia merupakan distributor ke bandar-bandar kecil yang ada di Banjarmasin,” ungkapnya.

    Ia menjelaskan pihaknya mendapatkan laporan bahwa akan ada transaksi narkoba di TKP, selanjutnya petugaspun langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap rumah tersebut.

    “Saat pelaku berada di TKP langsung kami lakukan penangkapan dan diakui pelaku bahwa ia telah meranjau satu paket sabu di depan rumah tersebut,” terangnya.

    Tidak berhenti sampai disitu, polisi melakukan pengembangan ke rumah pelaku, dan berhasil menemukan sejumlah barang bukti lainnya, berupa narkotika jenis sabu sabu sebanyak 20 paket dengan berat 180,56 gram.

    Baca Juga :   Polda Kalsel Beri Bantuan Usaha Mitra Deradikalisasi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI