WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi akan melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas saat pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2022.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan penindakan tersebut adalah upaya agar Jakarta lebih tertib.
“Kalau kami tidak melakukan penegakan hukum di situ, nanti rambu-rambu itu tidak ada wibawanya dan tidak dipatuhi oleh masyarakat,” kata Sambodo, Senin (13/6/2022).
Sambodo mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan kepada pemilik pelat-pelat khusus yang melakukan pelanggaran.
“Kami akan melaksanakan penekanan khusus terhadap pelat-pelat khusus dalam razia ini,” ujar Sambodo
Pemilik pelat-pelat khusus yang melakukan pelanggaran akan dikenakan penindakan pencabutan STNK dan nomor kendaraannya.
“Bahkan tidak menutup kemungkinan kalau ada pelat khusus, misalnya RHS dan menggunakan rotator namun melakukan pelanggaran, maka STNK dan pelat nomornya kami cabut,” sambungnya.
Ia mengatakan penindakan tersebut dilakukan karena keluhan masyarakat akibat arogansi para pemilik pelat-pelat khusus
“(Penindakan) Ini untuk menjawab keluhan dari warga masyarakat yang selama ini komplain terhadap arogansi para pengguna pelat khusus yang sering menggunakan rotator, padahal tidak berhak,” tambah Sambodo
“Kalau anggota kami menemukan itu di jalan, mohon maaf, kami akan cabut pelat dan STNK-nya dan kami tindak,” ujarnya. (edj)
Editor: Erna Djedi