WARTABANJAR.COM, MAKKAH – Direktorat Jenderal Keamanan Publik telah mewajibkan ekspatriat yang ingin memasuki Mekah untuk haji harus mendapatkan izin dari pihak berwenang mulai Kamis.
Bagi ekspatriat untuk memasuki kota suci, salah satu dokumen berikut diperlukan: Izin masuk untuk bekerja di tempat-tempat suci yang dikeluarkan oleh otoritas yang berwenang, izin tinggal (iqama) yang dikeluarkan dari Mekah, izin umrah atau izin haji.
Penjara. Jenderal Sami Al-Shuwairekh, juru bicara Keamanan Publik, mengatakan bahwa tindakan itu sejalan dengan aturan untuk haji tahun ini.
“Sesuai instruksi ini, hanya ekspatriat yang mendapatkan izin masuk ke Mekah yang akan diizinkan masuk ke kota suci mulai Kamis. Mereka dapat memperoleh izin dari otoritas yang berwenang. Semua kendaraan dan penduduk yang tidak memiliki dokumen yang diperlukan akan dikembalikan,” kata Al-Shuwairekh.







