WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Tiga muda-mudi, dua wanita dan satu pria, bukan suami istri diamankan jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarbaru.
Ketiga remaja tersebut berisinisial A (22), MD (17), dan DP (19).
Para muda-mudi ini, sebelumnya dilaporkan oleh masyarakat karena diduga melakukan tindakan asusila dalam sebuah kamar kos di Jalan Garuda Gang Nanas RT 03 RW 06, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru.
Didamping Ketua RT dan warga sekitar, petugas mengamankan A (22), MD (17) dan DP (19).
“Ketiganya bersama barang bukti dibawa ke Mako Satpol PP Kota Banjarbaru untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut oleh PPNS, terkait pelanggaran Perda Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengaturan Usaha Rumah Kos, serta Perda Kota Banjarbaru Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat,” jelas Kepala Satpol PP Kota Banjarbaru, Hidayaturahman, melalui PPNS Seksi Opsdal, Rusli.
Disebutkan, penggerebekan tersebut dilakukan pada Senin (9/5) sekitar pukul 12.00 Wita.
Adapun barang bukti yang diamankan dari kamar kos tersebut, antara lain beberapa kondom merek Sutra, di antaranya bekas pakai, dan pil KB.
Di dalam kamar itu, petugas juga menemukan botol bekas minuman keras. (edj)
Editor: Erna Djedi