WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Bulan puasa Ramadhan 1443 H sebentar lagi berakhir, saatnya umat Islam yang mampu secara ekonomi untuk mengeluarkan zakat.
Zakat dalam Islam ada dua, yaitu zakat fitrah dan zakat maal.
Khusus untuk zakat maal atau zakat harta, ada aturannya tentang ketentuan jumlah harta yang wajib dikeluarkan, tata cara serta sasaran zakatnya.
Mengutio Badan Amil Zakat Nasional, berikut ini ketentuan, tata cara mengeluarkan zakat maal dan siapa saja sasarannya:
Tanya Jawab Seputar Zakat Maal
1~> Tanya
Apakah syarat wajib zakat maal ?
1~> Jawab
1. Islam
2. Merdeka
3. Berakal dan baligh
4. Hartanya memenuhi nisab
2~> Tanya
Berapa nisab zakat maal untuk harta baik tabungan atau dagangan dan cara menghitungnya ?
2~> Jawab
Untuk harta tabungan pribadi dan harta dagangan sebesar 85gr emas atau setara 72.250.000 (asumsi harga emas Rp850.000)
Tabungan= 2,5% x jumlah tabungan
Harta dagangan = 2,5% x (Modal yang diputar + keuntungan + piutang yang dapat dicairkan – hutang – kerugian)
3~> Tanya
Apakah rumah atau mobil mewah wajib dihitung sebagai harta yang dizakatkan?
3~> Jawab
Hukum asal rumah mewah dan mobil mewah yang tujuan kepemilikannya untuk dipakai tidak terkena zakat. Namun bila seseorang yang memiliki harta itu bertujuan untuk membisniskannya (jual beli untuk keuntungan) maka wajib dizakati setiap tahun.
4~> Tanya
Apakah rumah atau properti lainnya yang disewakan wajib dizakati ?
4~> Jawab
Rumah maupun properti lainnya yang disewakan, tidak dizakati nilai fisiknya. Namun yang dizakati adalah hasil sewanya. Dalam keputusan Majma’ Fiqh Islami tentang zakat sewa tanah.