WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Berdasarkan Keptusan Menteri Agama (KMA) RI Nomor 405 tahun 2022 tentang kouta haji Indonesia tahun 1443 Hijriah 2022 Masehi ditetapkan kouta haji Indonesia tahun 2022 berjumlah 100.051 orang yang terdiri atas, kouta haji reguler sejumlah 92.825 dengan rincian kouta jemaah haji reguler sebanyak 92.246, kouta pembimbing dari unsur
Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) 114 orang dan kouta Petugas Haji Daerah 465 orang.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Kalsel Dr. H. Muhammad Tambrin menerangkan dari kouta sebesar 92.825 tersebut Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mendapatkan kouta sebanyak 1.743 orang dengan rincian Jemaah 1.732, Pembimbing KBIHU 1 orang, 10 Petugas Haji Daerah.
“Kouta jemaah haji reguler tersebut dialokasikan sesuai dengan alokasi kouta haji provinsi atau kab/kota tahun 1443 H / 2022 M untuk jemaah yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)tahun 2022 M dan berusia paling tinggi 65 tahun per tanggal 8 Juli 2022 sesuai dengan urutan nomor porsi,” katanya, dilansir wartabanjar.com, (28/4/2022)







