WARTABANJAR.COM – Perdana Menteri Singapura, Lee Hsien Loong, mencabut aturan wajib masker dalam aturan pembatasan Covid-19 di Singapura.
Lee Hsien Loong mengumumkan aturan baru masa pandemi Covid-19 dalam pidato nasional pada Kamis (24/3).
PM Lee mengumumkan bahwa dengan risiko penularan Covid-19 yang rendah, pemerintah mencabut aturan wajib masker di luar ruangan.
Sementara untuk di dalam ruangan masih diterapkan penggunaan masker.
“Paling penting, sistem kesehatan Singapura tetap tangguh. Sektor kesehatan kami berada di bawah tekanan yang cukup besar saat puncak gelombang Omicron, tapi kami bertahan. Saat ini, bebannya masih berat, tapi tekanannya sekarang berkurang,” kata Lee seperti dikutip The Straits Times.
“Dengan mempertimbangkan semua hal, kami percaya bahwa kami sekarang siap untuk mengambil langkah maju yang menentukan menuju hidup berdamai dengan Covid-19,” paparnya menambahkan.
Selain melonggarkan aturan wajib masker, Singapura juga melonggarkan aturan berkerumun menjadi 10 orang.
Dilansir Starit Times, PM Lee, mengizinkan pegawai perkantoran diisi 75 persen kapasitas.
Konser dan acara publik lainnya juga diizinkan dengan menampung hingga 75 persen kapasitas penonton.
Kebijakan ini akan diterapkan mulai 29 Maret nanti.
Singapura juga menghapus aturan karantina bagi pendatang dari luar negeri. Semua kunjungan diterima Singapura tanpa ada perbedaan jenis vaksin.
PM Lee mengatakan perjalanan dari dan ke Singapura akan terasa seperti dulu lagi sebelum pandemi menyerang.
Singapura menjadi salah satu negara pertama yang berencana menerapkan strategi hidup berdampingan dengan Covid-19.