WARTABANJAR.COM, KOTABARU – Keberadaan kendaraan angkutan Over Dimension Over Loading (ODOL) masih sering dijumpai di jalan, tak jarang menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas.
Pemerintah pun menetapkan kebijakan zero ODOL pada tahun 2023 mendatang.
Mendukung kebijakan tersebut, Satlantas Polres Kotabaru gencar melakukan sosialiasi dan penindakan terhadap truk-truk maupun kendaraan lain yang Over Load Over Dimension.
“Sosialisasi himbaun kepada masyarakat terus kita lakukan, baik secara langsung maupun melalui himbauan tertulis seperti pemasangan spanduk dan di media sosial” ujar Kasat Lantas Polres Kotabaru, Iptu Kuku Supriandoko, melalui siaran pers humas Polres Kotabaru, Jumat (4/3/2022).
“Selain itu, penindakan juga kita lakukan terhadap pengemudi kendaraan ODOL” tambahnya
Penting untuk diketahui, kendaraan Over Load Over Dimension melanggar aturan lalu lintas sesuai Pasal 307 UU No. 29 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
Kemudian untuk pengendara yang tidak melakukan uji tipe setelah memodifikasi kendaraannya dengan merubah dimensi juga bisa dipenjara.
Disebutkan ancaman pidananya paling lama 1 tahun serta denda sebesar Rp 24 juta. (edh)
Editor: Erna Djedi