Mantan Kadis LH Kotabaru Ditangkap Kejari, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
WARTABAJNAR.COM, KOTABARU - Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kotabaru, AF, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan korupsi di dinas tersebut.
Penetapan AF sebagai tersangka, berdasarkan bukti dan pemeriksaan para saksi.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan sejumlah bukti, AF, Kepala DLH Kotabaru tahun 2018-2021, ditetapkan sebagai tersangka, ” jelas Kepala Kejari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin, dalam konferensi pers, Jumat (4/3/2022).
Didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen, Kajari mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AF dijemput di rumah kerabatnya di wilayah Tirawan untuk dilakukan penahanan.
"Tersangka dijemput dari rumah kerabatnya oleh tim Kejari, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," ujar Andi Irfan.
Dia mengatakan, saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kotabaru dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Irfan mengatakan, AF disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
"Kasusnya penyalahgunaan anggaran penyedia jasa pemeliharaan, pemeliharaan pajak, perizinan kendaraan dinas operasional pada DLH Kotabaru tersebut," jelasnya.
Kajari menyebutkan, pihaknya terus melakukan penyidikan terkait kasus ini, sehingga tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
“Tidak menutup kemungkinan ada (tersangka lain), kegiatan ini dilakukan tersangka tidak sendirian, diduga ada bantuan dari pihak lain. Nanti dilihat dari hasil pemeriksaan siapa yang membantu AF atau menjadi pembantu tindak pidana yang terjadi di DLH ini,” tegas Kajari Andi Irfan Syafruddin.
Sebelumnya, pada Rabu (23/2/2022) sekitar pukul 14.00 Wita, Tim Jaksa penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus, Roh Wiharjo SH MKn, melakukan penggeledahan Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kotabaru di Jalan Pangeran Kusumanegara Nomor 71 Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulau Laut Utara.
Penggeledahan dilakukan terkait dugaan adanya penyalahgunaan Anggaran Penyedia Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan Pajak, Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan Dinas Lingkungan Hidup Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 yang tidak Sesuai Penggunaannya / Fiktif.