WARTABAJNAR.COM, KOTABARU – Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Kotabaru, AF, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atas dugaan korupsi di dinas tersebut.
Penetapan AF sebagai tersangka, berdasarkan bukti dan pemeriksaan para saksi.
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan sejumlah bukti, AF, Kepala DLH Kotabaru tahun 2018-2021, ditetapkan sebagai tersangka, ” jelas Kepala Kejari Kotabaru Andi Irfan Syafruddin, dalam konferensi pers, Jumat (4/3/2022).
Didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intelijen, Kajari mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, AF dijemput di rumah kerabatnya di wilayah Tirawan untuk dilakukan penahanan.
“Tersangka dijemput dari rumah kerabatnya oleh tim Kejari, yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan,” ujar Andi Irfan.
Dia mengatakan, saat ini tersangka dititipkan di Lapas Kotabaru dan akan ditahan selama 20 hari ke depan.
Irfan mengatakan, AF disangkakan melanggar pasal 2 dan 3 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.







