Katikih Ditangkap di Pasar Panas Kelua Saat Akan Transaksi Narkoba, Ngaku Disuruh Uning Kini DPO

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – HI alias Katikih (37), warga Desa Karangan Putih, Kecamatan Kelua, Kabupaten Tabalong, ditangkap polisi saat sedang bertransaksi sesuatu yang diduga narkoba jenis sabu-sabu di Desa Pasar Panas Kecamatan Kelua, Tabalong pada Rabu (3/3/2022) Sore.

    Kapolres Tabalong, AKBP Riza Muttaqin S.H, S.I.K, M.Med.Kom, melalui Kasi Humas, Iptu Mujiono, membenarkan penangkapan seorang pria asal Desa Karangan Putih , Kecamatan Kelua, Tabalong yangdiduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba jenis sabu – sabu.

    “Penangkapan HI alias Katikih berawal dari laporan masyarakat dan segera di tindak Lanjuti oleh jajaran Satresnarkoba,” katanya.

    Saat didekati Petugas yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba, Iptu Sutargo SH, satu orang melarikan diri.

    Dari keterangan Katikih yang berhasil ditangkap petugas, dia disuruh oleh Y alias Uning untuk mengantarkan barang haram tersebut kepada pembeli yang tidak dikenalnya.

    Keberhasilan menangkap Katikih, petugas menyita satu Hp warna biru, uang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 450 ribu, satu bungkus plastik klip berisi serbuk bening diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,37 gram dan berat bersih 0,17 gram yang di bungkus kantong plastik hitam yang sempat dibuangnya dipinggir jalan.

    Untuk pengembangan kasus, petugas mendatangi rumah Y dan dilakukan penggeledahan rumah akhirnya ditemukan satu bungkus plastik klip yang berisi serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 0,18 gram dan berat bersih 0,04 gram, satu buah Pipet kaca berisi sisa serbuk bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dan satu pack plastik klip.

    Baca Juga :   Tembakkan Peluru ke Langit, Warga Desa Marindi Ditangkap Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI