WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Indra Kenz resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan dan pencucian uang terkait dengan binary option Binomo.
Influencer asal Medan ini terancam dikenai hukuman 20 tahun penjara.
Bahkan Indra disebut terancam dimiskinkan karena sejumlah asetnya akan dilakukan penyitaan.
Sederet aset yang akan disita oleh pihak berwajib, terdiri dari 7 mobil mewah hingga rumah seharga Rp20 M.
Tempat usaha berupa kafe dan situs kripto Botxcoin juga ikut disita.







