Aturan Karantina 3 Hari Bagi PPLN Mulai Berlaku Besok Selasa 1 Maret 2022, ini Syaratnya

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-Aturan baru karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) untuk mengantisipasi penularan COVID-19 mulai diterapkan besok, Selasa (1/3/2022).

    Dalam aturan ini para PPLN wajib karantina selama 3 hari.

    Tak hanya memangkas karantina, pemerintah juga mulai memberlakukan uji coba PPLN bebas masuk Bali tanpa karantina mulai 14 Maret 2022.

    Aturan ini diberikan pada mereka yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan booster atau vaksinasi ketiga.

    Menko Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, keputusan ini diambil berdasarkan masukan dari para pakar dan menganalisis berbagai data soal penularan COVID-19 di Indonesia.

    Menteri Luhut mengatakan hal itu dalam konferensi persnya, Minggu (27/2/2022) kemarin.

    Bukan cuma itu, Luhut juga mengatur alur masuknya PPLN ketika hendak menjalani karantina selama tiga hari.

    Di antaranya mereka harus menunjukkan pembayaran pemesanan hotel selama 4 hari dan menunjukkan sudah melakukan booster vaksin COVID-19.

    PPLN juga harus melakukan entri PCR tes dan menunggu di kamar hotel sambil menunggu hasil tes negatif keluar. PPLN kembali melakukan PCR tes di hari ketiga,” katanya.

    Lebih lanjut, soal bebas karantina bagi PPLN yang datang ke Bali pada 14 Maret 2022 juga akan dikenakan beberapa persyaratan oleh pemerintah.

    “Bisa saja 14 Maret bisa dipercepat jika seminggu ke depan angkanya membaik, karena di Bali kami melihat beberapa minggu terakhir angkanya membaik,” katanya. (brs/berbagai sumber)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Komnas Perempuan Apresiasi Penunjukkan Brigjen Desy Jadi Direktur Dit PPA-PPO

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI